Dualisme Pj Sekda Lebong, Usai Dilaporkan, Mahmud Jalan Terus
Mahmud Siam SP MM--
Masih kata Mahmud, dirinya memiliki komitmen untuk menjaga tatananan pemerintahan (birokrasi) jangan dirusak, pelayanan terus berjalan dan itu terus dijalankan olehnya. Jika dianggap membuat kegaduhan, maka silahkan.
“Pastinya saya tidak berbuat kegaduhan apa yang telah dituduhkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Dedy-Agi Optimis Raih 60% Suara, Siapkan Strategi Ini
Sementara itu, terkait penandatanganan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), Mahmud berpendapat bahwa untuk pendaftaran PPPK tinggal beberapa hari lagi dan belum ditandatangani, padahal sudah lama diminta.
“Sehingga dirinya harus memberanikan diri mengambil keputusan dengan tujuan hajat hidup orang banyak,” sampainya.
Lanjut Mahmud, terkait menandatangani surat yang memerintahkan kepala OPD untuk dinas luar (DL), Mahmud menegaskan bahwa sebagai bukti bahwa dirinya tunduk kepada surat menteri, maka dirinya harus menandatangani selaku Sekda.
“Saya tidak merebut apapaun, tetapi SK yang memerintahkan saya,” tutupnya.
BACA JUGA:Netralitas ASN, Nihil Laporan, Inspektorat Siapkan Ini
Data terhimpun, sebelumnya Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd melalui kuasa hukumnya Aan Julianda SH MH menegaskan bahwa sampai saat ini Pj Sekda Lebong yang sah dan legal adalah Donni Swabuana ST MSi.
Selain itu kuasa hukum telah memasukan pengaduan masyarakat ke Polda Bengkulu perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Mahmud Siam. Selanjutnya Mahmud Siam juga dilaporkan ke Ombudsman Bengkulu karena diduga telah melakukan kegaduhan, provokasi dan tindakan mal administrasi.
Laporan selanjutnya kepada Kejati Bengkulu dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, dengan menandatangani surat perintah tugas kepada ASN di lingkup Pemkab Lebong serta surat pengumuman penerimaan PPPK di Kabupaten Lebong tahun 2024.
Selain itu juga menyampaikan kepada pihak Bank Bengkulu Kabupaten Lebong untuk tidak melakukan pencairan uang daerah Kabupaten Lebong tanpa tandatangan Pj Sekda yang sah dan legal. Apa yang dilakukan Plt Bupati Lebong semata-mata agar masyarakat Lebong tidak terjebak didalam maladministrasi yang berujung pelanggaran hukum akibat perbuatan Mahmud Siam.
BACA JUGA:Polresta Terbitkan 11.478 Lembar SKCK
Atas apa yang dilakuan Mahmud Siam, Plt Bupati Lebong merasa dirugikan harkat dan martabatnya, hal tersebut dikahwatirkan akan menurunkan kepercayaan pegawai di lingkup Pemkab Lebong terhadap kepemimpinan Plt Bupati. (Erick)