Usai Dilantik, Segini Gaji yang Diterima Menteri dan Wakil Menteri

Usai melantik menteri dan wakil menteri, presiden RI dan wapres RI foto bersama dengan para menteri dan wakil menteri, Senin 21 Oktober 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Segini Gaji yang Mereka Terima

Selain itu, masih terdapat sejumlah dana yang dapat dioptimalkan seperti tunjangan operasional maupun honor lain yang bersifat resmi seperti panitia acara hingga narasumber dalam acara.

Menteri dan Wakil Menteri juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Dalam rumah jabatan, dapat diuangkan berupa kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Demikianlah gaji yang akan diterima Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih setelah mereka resmi dilantik hari ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan