Tuntutan Terdakwa RSUD Ditunda, JPU Butuh Waktu Menyusun Tuntutan

RIZKY/BE Tujuh orang terdakwa korupsi penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 21 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko, tahun anggaran 2016 sampai 2021, semestinya berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 21 Agustus 2024. Namun, sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH. Hakim ketua menunda sidang, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko belum siap dengan tuntutannya. 

Hakim akhirnya memutuskan sidang tuntutan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024. Setelah tuntutan dibacakan hakim meminta kepada penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan pada 4 November 2024. Hal tersebut dilakukan karena penahanan 7 terdakwa korupsi RSUD Mukomuko, berakhir pada 12 November 2024. 

"Pada sidang sebelumnya kemarin, sudah dibilang tuntutan segera disiapkan, kenapa belum siap, apa hambatannya. Sidang ditunda, dilanjutkan 28 Oktober 2024," jelas hakim ketua.

JPU Kejari Mukomuko, Agri Nico Reval SH mengatakan, tuntutan belum siap karena belum selesai disusun. Untuk menyusun tuntutan 7 orang terdakwa butuh waktu yang sedikit lebih lama, agar tidak terjadi kesalahan. Terkait dengan isi atau poin tuntutan, Agri mengatakan, lebih baik dilihat saat persidangan sudah dilakukan.

"Masih menyusun tuntutan, isi tuntutannya seperti apa, nanti saja saat persidangan," jelas Agri.

BACA JUGA:ASN Harus Miliki Komitmen Ini

BACA JUGA:Dibopong Tandu karena Pendarahan, Patma Wati Aman Caesar Andalkan JKN, Begini Kisahnya

Pada sidang pekan lalu, keterangan saksi ahli auditor Kejati Bengkulu, S Apriansyah menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko. Dari dugaam penyimpangan dana BLUD RSUD Mukomuko, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 4,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari markup pembelian kebutuhan rumah sakit, tidak terdapat dokumen SPj tambahan, pemotongan 3,5 persen dari setiap pencarian dana pihak ketiga. Dana yang dipotong itu kemudian digunakan untuk keperluan diluar kebutuhan rumah sakit. 

Tujuh terdakwa korupsi pengelolaan BLUD RSUD Mukomuko diantaranya Mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko. Kemudian, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Andi Fitriadi. Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis Harnovi, Mantan Staf Verifikasi BLUD Khalik Noprianto. Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Joni Mesra, mantan Kepala Bidang Keuangan Afridinata dan mantan Kepala Bidang Pengeluaran, Herman Faizal. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan