Tujuh Pelaku Kriminal Diamankan, Ini Hasil Pekat Nala Polresta Bengkulu 2024

IST/BE Kapolresta Bengkulu didampingi Kabag Ops, Kasi Humas, KBO Reskrim dan Kasat Narkoba melakukan press rilis pengungkap Operasi Pekat Nala 2024.--

Harianbengkuluekspress.id- Operasi Pekat Nala II 2024 telah selesai dilaksakan Kepolisian Resort Kota Bengkulu dan Polsek jajaran. Hasilnya, berhasil mengungkap 100 persen target operasi (TO). Dari puluhan kegiatan yang dilaksanakan, ada 7 orang terduga pelaku kriminal ditetapkan tersangka.

Tujuh tersangka tersebut berasal dari kasus perjudian, narkoba dan penganiayaan yang diungkap selama Operasi Pekat berlangsung. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, Operasi Pekat Nala II dimulai dari 4 Desember 2024 sampai 18 Desember 2024. 

"Dari 20 TO yang dibebankan berhasil tercapai 100 persen. TO tersebut terbagi atas TO orang, benda, lokasi dan kegiatan," jelas Kapolresta. 

Barang bukti yang disita diantaranya 1.238 miras botolan, 605 liter tuak dimusnahkan dilokasi, 26 paket ganja, uang barang bukti judi Rp 572 ribu dan kartu remi, dua bilah senjata tajam dan alat kontrasepsi (kondom). Dari sejumlah penindakan tersebut, tidak semua diproses hukum.

BACA JUGA:Babi Hutan Masuk Rumah, Ini yang Dilakukan Petugas Damkar Kota Bengkulu

BACA JUGA:39 Anggota Polda Pensiun, Ini Upacara Pelepasan yang Dilaksanakan Polda Bengkulu

Beberapa pelaku hanya diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain menetapkan 7 tersangka, setidaknya ada 43 orang dilakukan pembinaan. Kebanyakan mereka adalah pedagang miras yang sering beroperasi meski sudah diingatkan. 

"Barang bukti yang disita ada 1.238 botol miras, 605 liter tuak, 26 paket ganja, uang dan kartu, serta sajam. Puluhan orang dilakukan pembinaan karena terkait dengan peredaran miras," imbuh Kapolresta.

Polresta Bengkulu diberikan 5 TO orang, semuanya terungkap. Empat pelaku dilakukan pembinaan karena merupakan pedagang miras. Pedagang miras diberikan teguran keras dengan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannnya. Satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena terlibat kasus narkoba jenis ganja. Untuk TO benda, Polresta Bengkulu mengamankan 172 TO benda. TO lokasi ada 208 lokasi disasar selama operasi berlangsung dan TO kegiatan dilaksanakan sebanyak 71 kali.(Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan