2 ASN Segera Disanksi, Ini Masalahnya

-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama STp Map--

harianbengkuluekspress.id – Lantaran memfasilitasi di rumah salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lebong dalam berkampanye di Desa Semalako Atas, 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap menerima sanksi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama STp Map membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan laporan dari Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkait adanya ASN yang memfasilitasi paslon untuk berkampanye.

“Ada temuan dari Panwascam dan sudah kita proses,” sampainya, Senin 21 Oktober 2024.

Lanjut Acep, untuk ke-2 ASN yang keduanya merupakan suami istri sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait netralitas ASN dan hasilnya juga telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi administrasi.

“Nanti kita lihat sanksi administrasi yang diberikan BKN kepada ke-2 ASN tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Debat Pilkada Digelar di Kota Bengkulu, Ini Waktunya

BACA JUGA:KPPS Wajib Upload Sirekap, Ini Tujuannya

Masih kata Acep, terkait 2 ASN memang terlebih dahulu diutamakan terkait netralitasnya, nantinya pihaknya kembali akan berkoordinasi kembali dengan BKN terkait pelanggaran-pelanggaran ASN dan sanksi yang diberikan.

“Akan kita koordinasikan kembali ke BKN,” ucapnya.

Ditambahkan Acep, terkait kasus ini terlebih dahulu diutamakan terkait sanksi administrasi. Oleh karena itulah pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN terkait sanksi-sanksi yang diberikan dan barulah nantinya baru menyangkut pidana pemilihan.

“Pastinya kita berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN,” ujarnya.

Ditegaskan Acep, terkait adanya ASN yang ikut politik praktis apalagi menjadi tim sukses baik itu mengajak memilih salah satu paslon maupun mengundang atau memfasilitasi paslon untuk berkampanye tidaklah dibenarkan.

“Itu tidaklah dibenarkan apah yang dilakukan oleh ASN yang mengadakan kampanye paslon,” tutupnya.

Data terhimpun, 2 ASN yang merupakan suami istri diduga mengundang dan memfasilitasi salah satu paslon untuk berkampanye di rumahnya merupakan ASN di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan guru disalah satu SD di Kabupaten Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan