Zamhari Resmi Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Mukomuko, Ini Jadwal Pelantikannya

Zamhari, tampak duduk di belakang saat rapat paripurna penetapan ketua DPRD Mukomuko periode 2024-2029.-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Zamhari, anggota DPRD dari Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Mukomuko periode 2024-2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin malam, 21 Oktober 2024. 

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan kepemimpinan DPRD Mukomuko, di mana pelantikan serentak Ketua dan Wakil Ketua II DPRD dijadwalkan akan digelar pada 28 Oktober mendatang.

Proses penetapan Zamhari tidak berjalan mulus tanpa dinamika. Sebelumnya, ada isu keterlambatan penyerahan surat rekomendasi dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko, yang menimbulkan spekulasi mengenai adanya hambatan politik untuk penetapan Zamhari.

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Tetapkan Zamhari Sebagai Ketua Definitif Periode 2024-2029, Ini Komitmennya

BACA JUGA:Cegah Longsor di Sungai Manjuto Mukomuko, BWSS VII Bengkulu Lakukan Ini

Padahal, DPP Partai Golkar telah lama menetapkan Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko.

Tertundanya penyerahan surat rekomendasi ini membuat proses penetapan sempat tersendat, namun Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, segera turun tangan dan menyampaikan surat rekomendasi langsung ke Sekretariat DPRD Mukomuko.

Dengan penyerahan ini, jalan untuk penetapan Zamhari terbuka lebar.

“Surat rekomendasi akhirnya disampaikan, sehingga penetapan Ketua DPRD bisa dilaksanakan sesuai rencana,” ujar Wisnu Hadi, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Namun, meski penetapan bisa berjalan, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 16 dari total 25 anggota DPRD, sementara 9 anggota lainnya tidak hadir. 

Meski begitu, jumlah yang hadir sudah memenuhi syarat korum sesuai tata tertib DPRD Mukomuko, sehingga rapat tetap sah dan penetapan Zamhari sebagai Ketua DPRD dapat dilakukan.

"Walaupun ada beberapa yang tidak hadir, 16 anggota sudah cukup untuk korum, jadi penetapan bisa dilaksanakan," kata Wisnu.

Dengan penetapan ini, langkah selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu untuk meresmikan Zamhari sebagai Ketua DPRD secara penuh.

Tag
Share