4 Tersangka Diperiksa di Rutan, Lahan Sembayat Ikut Disita
KasiIntel Reinaldo Ramadhan SH MH--
Harianbengkuluekspress.id - Guna pemberkasan dan mempercepat proses persidangan, kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang diduga fiktif, Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 4 terduga tersangka, yakni mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi SH MH, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin SSos, Mantan Sekretaris Daerah, Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Djarsan Harahap.
“Kemarin kita langsung menuju Lapas Malebero untuk memeriksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas,” tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH didampingi KasiIntel Reinaldo Ramadhan SH MH kepada BE, kemarin.
Disampaikan juga, pemeriksaan kali ini lebih kepada materi dugaan penyimpangan ganti rugi lahan yang diduga telah fiktif tersebut. Satu persatu penyidik memintai keterangan terhadap tersangka dengan pendampingan dari PH masing masing.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa
BACA JUGA:KPU Tunggu Surat Suara Pilwakot, Saat Ini Masih Dalam Perjalanan
Menurutnya, ini bagian dari sebuah proses mempercepat pemberkasan untuk kembali dilimpahkan tahap II serta kembali melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk proses persidangan.
“Diarahkan pimpinan, jika bisa memcepatnya berkas empat tersangka ini kita limpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu untuk proses sidang agar putusan dan rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat,” sampainya lagi.
Terkait, praperadilan yang disampaikan oleh salah satu tersangka atas nama Murman Effendi. Kejari Seluma belum bisa menyampaikan keterangan lebih mendetail. Karena persiapan guna menghadapi praperadilan akan disanggah dalam sidang kedepannya.
“Sekalipun praperadilan, maka penyidik dan jaksa akan membuktikan dalam persidangan ke depannya,” sampainya lagi.
BACA JUGA:Sambangi Polres BU, Kapolda Bengkulu: Kampanye Tertutup, Porsonel Harus Siaga!
Lahan Sembayat Ikut Disita
Sementara itu, penyidik Kejari Seluma dalam waktu dekat akan menyegel dan memasang plang aset tersangka di Pasar Sembayat. Hanya saja, penyidik masih disibukkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Dipastikan aset aset tersebut tidak beralih nama dan tetap milik Pemda seluma serta tidak beralih status.
“Segera akan kita segel dengan pemasangan plang merek di kawasan Pasar Sembayat tersebut,” sampainya.