Puluhan Knalpot Brong Terjaring Zebra Nala
IST/BE Personel kepolisian yang tergabung dalam operasi Zebra Nala 2024 menindak pengendara yang melanggar terutama penggunaan knalpot brong.--
Harianbengkuluekspress.id - Selama sepekan pelaksanaan operasi Zebra Nala 2024, Satlantas Mapolresta Bengkulu berhasil mengamankan atau sudah menindak puluhan pelanggaran, terutama penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia melalui Kasubnit 1 Regident, Ipda Nanang Surohmad SH.
Dia mengatakan, bahwa pada operasi Zebra Nala 2024 ini, terdapat puluhan penindakan tilang yang diberikan dan 18 diantaranya pelanggaran knalpot.
"Yang paling banyak di tilang itu penggunaan dari knalpot brong, sedangkan sisanya pelanggaran lainnya yang hanya sebatas teguran," ungkapnya, Jumat, 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dewan Siap Berkerja dan Tepati Janji Politik, Setelah Ini Terbentuk
BACA JUGA:Pencegahan Korupsi Terus Dilakukan, Begini Caranya
Dirinya menerangkan, pada pelaksanaan operasi Zebra Minggu pertama memang belum ada penindakan sebab masih masa edukasi. Tetapi sejak tanggal 21 Oktober dan akan berakhir pada 27 nanti penindakan terus dilakukan kepada pengendara yang melanggar.
"Jadi, sebelumnya memang kita belum melakukan penilangan, namun kalau ada yang jelas di depan mata baru kami tilang. Apalagi pelanggarannya sudah fatal," jelasnya.
Ia menyebutkan, selama operasi berlangsung ada beberapa titik pantauan di luar titik wajib dan dilakukan di pagi hari dan kawasan itu meliputi di Simpang Lima, Simpang Jam, Simpang Dehasen, Jalan Cendana, Jalan Jati dan di Jalan Basuki Rahmad.
"Menjelang berakhirnya operasi zebra pada tanggal 27 Oktober nanti, razia masih terus kita gencarkan dengan tetap menyasar para pengendara yang tidak memiliki kelangkapan dan penggunaan knalpot brong," tuturnya.
BACA JUGA:Susu Pilkada Mulai Disortir dan Dilipat, Segini Upahnya
Sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi target ditindak saat pelaksanaan Operasi Zebra Nala yang sudah digelar dari 14-27 Oktober 2024 nanti. Seperti, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat.
Kemudian, pelanggaran lalu lintas menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel ketika berkendara serta pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
"Setiap pelaksanaan razia ini, kita juga bekerjasama dengan Dishub kota, Polisi Militer (PM) serta intansi terkait lain," tandasnya. (Budhi)