Satgas Halal Kemenag Lakukan Pengawasan, Sasar Rumah Makan dan Hotel Ini

IST/BE Satgas Halal Kemenag kota melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan penerapan wajib halal Oktober 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban halal bagi produk makanan dan minuman serta jasa sembelihan yang habis pada tang--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan penerapan wajib halal Oktober 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban halal bagi produk makanan maupun minuman serta jasa sembelihan yang habis pada tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu.

Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan produk yang beredar serta diperdagangkan di Indonesia terkhusus Kota Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dimana, pada pasal 140 itu disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan yang berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Wabah Ngorok Meluas, Ratusan Ternak Mati di Kabupaten Ini

BACA JUGA:Keluarga Alian Tolak Diautopsi, Ini Alasannya

Adapun yang menjadi objek pengawasan satgas halal adalah rumah makan/restoran maupun produk kemasan yang beredar di Kota Bengkulu serta rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang tersebar di Kota Bengkulu, yakni rumah makan atau resto hotel seperti di Hotel Santika, Mercure Hotel, RM Kampung Pesisir, RM. Kabayan, Lavenrice Restaurant (SH), MC D (SH), PIzza Hut (SH), KFC (SH), Dapur Chantiq Lapas Perempuan Bengkulu (SH), Dapur Elok Lapas Bengkulu (Sudah proses pendaftaran). Sedangkan untuk makanan dalam kemasan meliputi sari rasa, maja castle (SH) dan kerupuk ikan sri rasa (SH).

Ketua Satgas Halal Kemenag Kota Bengkulu, Dr H Rolly Gunawan SSos MHI mengatakan, dari pengawasan yang sudah dilakukan ini sebagian sudah memiliki sertifikat halal (SH), sedangkan yang belum memiliki direkomendasikan untuk segera mendaftarkan sertifikat halal melalui akun Sihalal.

"Alhamdulilah, kegiatan pengawasan disambut hangat dan antusias oleh pelaku usaha. Mereka justru mengapresiasi apa yang sudah kita lakukan ini," ungkapnya, Jumat, 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Puluhan Knalpot Brong Terjaring Zebra Nala

Selain itu, Rolly juga mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dari perhatian Kementerian Agama terhadap kenyamanan konsumen halal di Provinsi Bengkulu.

"Diharapkan bagi para pelaku usaha yang belum juga melakukan pengurusan sertifikat halal dapat segera melakukan pendaftaran sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku, tentunya satgas halal yang ada di Kantor Kemenag Kota Bengkulu maupun KUA siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengurusan sertifikat halal," demikian kata Ketua Satgas Halal Kemenag kota. (Budhi)

Tag
Share