Penetapan Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol Lamban, Begini Keterangan Kejati Bengkulu
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung tahun 2019-2020 terus didalami Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penyidik fokus ke beberapa hal, sehingga tidak melebar ke lain hal. Penyidik mendalami terkait dengan pelanggaran pembebasan lahan yang digunakan untuk jalan tol.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengatakan penetapan tersangka masih menunggu tambahan bukti.
"Ada beberapa hal yang lebih kita fokuskan lagi. Kita lakukan demikian agar tidak terlalu melebar dan cepat selesai," jelas Danang.
Untuk audit kerugian negara, Kejati Bengkulu mempercayakan pada BPKP Perwakilan Bengkulu. Penyidik Pidsus beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya.
BACA JUGA:Diduga Bohongi Keluarga Dapat Undangan Wisuda, Mantan Mahasiswa Ini Putuskan Gantung Diri
BACA JUGA:Mitsubishi Xforce Dikenal Irit, Sporty dan Tangguh, Begini Pengakuan Konsumen
"Belum bisa disampaikan pastinya kapan penetapan tersangka, audit kerugian negara masih dilakukan," imbuhnya.
Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada.
Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan. Seperti diketahui, anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus tersebut bahkan telah naik ke penyidikan sejak diselidiki sejak awal 2022 lalu. Namun sampai akhir 2024 ini atau sudah berjalan hampir 2 tahun, tersangka juga belum ditetapkan. (167)