Longsor Mulai Ditangani, Segini Panjangnya

Penanganan longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko mulai dikerjakan. - IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST MT menyampaikan, penanganan darurat longsor yang terjadi di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dikerjakan. Sebab pihak dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII  Bengkulu  telah menurunkan alat berat dan bekerja di lapangan. 

”Pihak BWSS VII Bengkulu merespon cepat dan tengah melakukan penanganan darurat di lokasi longsor tersebut,” katanya. \

BACA JUGA:New Pajero Semakin Menawan, Berikut Keunggulannya

BACA JUGA:Retribusi RAMP Sawit Dikejar, Ini yang Dilakukan Disbun BU

Menurutnya, sistem penanganan yang dilaksanakan oleh pihak BWS Sumatera VII Bengkulu  dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto. Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan panjang sekitar 50 meter dengan lebar 10 meter. Kadis PUPR Mukomuko yakin dengan melakukan cara ini ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga belasan rumah milik warga yang saat ini terancam terjun ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik. “Aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor,” bebernya. 

Ia menambahkan, jenis kegiatan penanganan bencana longsor yang dilaksanakan oleh BWS Sumatera VII Bengkulu berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh balai sungai, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya saat turun ke lokasi kejadian pada beberapa waktu lalu. Selain itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak balai sungai juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan seluruh administrasi. 

"Surat tanggap darurat yang telah diteken kepala daerah dan surat pernyataan dari pemilik lahan yang terkena sudetan alur sungai tidak menuntut ganti rugi lahan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui dampak terjadinya longsor  telah menerjunkan satu unit rumah milik warga setempat ke dasar Sungai Manjunto dan saat ini mengancam sekitar belasan rumah milik warga yang masih dihuni.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan