Bawaslu Terima 15 Laporan Pelanggaran Pilgub Bengkulu, Sudah Ditindaklanjut, Berikut Hasilnya
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Selama tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima banyak laporan. Totalnya, ada sekitar 15 laporan yang sudah diproses.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, belasan laporan itu semuanya sudah ditindaklanjuti.
"Ada 15 laporan masyarakat soal Pilgub, kita terima di Bawaslu," kata Eko, Minggu 27 Oktober 2024.
Dijelaskannya, belasan laporan yang diterima itu berbagai macam. Mulai dugaan pencatutan KTP, dugaan Program Indonesia Pintar (PIP) disalahgunakan untuk kepentingan kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas Kepala Desa (Kades), dugaan politik uang, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran lainnya.
"Macam-macam laporannya," tuturnya.
BACA JUGA:Helmi-Mian Dilapor ke Bawaslu, Diduga Bagikan Minyak Goreng
Tidak hanya itu, menurut Eko, tidak hanya laporan masyarakat yang diproses Bawaslu. Namun Bawaslu juga melakukan upaya penelusuran atas temuan yang didapatkan.
"Seperti kita menerima laporan awal dari media sosial atau media cetak. Kita telusuri informasi awal itu," ungkap Eko.
Namun demikian, soal hasilnya, Eko mengaku juga ada banyak yang gugur dari laporan yang diterima. Seperti laporan terkait pencatutan KTP dan laporan dugaan PIP disalahgunakan untuk kepentingan Pilgub.
Laporan tersebut gugur, karena syarat yang diminta tidak dapat dipenuhi oleh pelapor.
"Bawaslu sejak laporan diterima, langsung ditindaklanjuti dan 2 hari setelah itu diminta kepada pelapor untuk melengkapi. Seperti pencatutan KTP dan PIP. Laporan diterima tidak cukup. Karena kita minta 2 hari untuk perbaikan, tapi tidak dilakukan. Jadi gugur laporannya," jelas Eko.
Dalam tindak lanjut laporan, lanjut Eko, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengkaji semua laporan yang masuk. Mekanisnya, 2 hari kajian awal. Dari waktu yang diberikan harus terpenuhi, pelapor, terlapor, uraian dan bukti laporan. Ketika semua lengkap, 7 hari diberikan waktu untuk memprosesnya.
"Kalau alamatnya tidak jelas, kita suruh perbaiki. Kalau tidak dilakukan, tentu gugur," terangnya.