Terdakwa RSUD Dituntut Berbeda, JPU Menilai Para Terdakwa Bersalah
RIZKY/BE Tujuh terdakwa korupsi BLUD RSDU Mukomuko menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 28 Oktober 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko, tahun anggaran 2016 sampai 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 28 Agustus 2024.
Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. JPU menilai tujuh orang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim mengabulkan tuntutan yang berbeda diberikan pada masing-masing terdakwa.
PU Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval SH mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi yang telah dihadirkan. Tujuh terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko sudah kami bacakan tuntutannya. Enam orang dituntut 5 tahun dan satu orang dituntut 2 tahun. Sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 3," jelas JPU.
BACA JUGA:658 Kendaraan Ditilang, 50 Knalpot Brong Diamankan, Dalam Rangka Operasi Ini
BACA JUGA:Kejari Musnahkan BB 114 Perkara
Terdakwa dr Tugur Anjastiko selaku mantan Direktur RSUD Mukomuko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Andi Fitriadi. Mantan Kepala Bidang Pelayanan, Medis Harnovi. Mantan Staf Verifikasi BLUD Khalik Noprianto. Mantan Kepala Bidang Keuangan Afridinata, mantan Kepala Bidang Pengeluaran, Herman Faiza.
Enam terdakwa tersebut masing-masing dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Satu terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara Pengeluaran BLUD, Joni Mesra dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
JPU Kejari Mukomuko juga memberikan hukuman tambahan, berupaya pengembalian uang pengganti. Terdakwa Tugur dibebankan membayar uang pengganti Rp 916 juta subsidair 2,5 juta. Terdakwa Andi dibebankan membayar uang pengganti Rp 876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Harnovi dibebankan membayar uang pengganti Rp 764 juta. Terdakwa Khalik dibebankan membayar uang pengganti Rp 988 juta subsidair 2,5 tahun penjara. Terdakwa Afridinata dibebankan membayar uang pengganti Rp 584 juta subsidair 2,5 tahun, terdakwa Herman dibebankan membayar uang pengganti Rp 599 juta subsidair 2,5 tahun. Untuk terdakwa Joni dibebankan membayar uang pengganti Rp 111 juta subsidair 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Parmin Resmi Jabat Ketua Dewan BU, Waka I dan II Dijabat Ini
"Tuntutan yang kami berikan sudah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi dalam persidangan. Terlebih dalam perkara korupsi RSUD Mukomuko, para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hotma T Sihombing SH tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH memutuskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Rizki Surya Tama)