Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Ditunda, Berikut Penyebabnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Senin, 28 Oktober 2024. -Jefryy/BE -

Hariabengkuluekspress.id - Sidang perdana praperadilan perkara tukar guling lahan yang diajukan Murman Efendi ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, ditunda oleh Hakim Tunggal Andi Bungawali Anastasia, SH. 

Penundaan itu dikarenakan termohon dari pihak Kejari Seluma berhalangan hadir.

"Sidang kita tunda, karena termohon yaitu pihak Kejari Seluma tidak bisa hadir. Karena ada kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan," kata Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia.

Dengan tidak hadirnya pihak termohon ini, lanjut Andi Bungawali Anastasia, maka masih ada satu kesempatan lagi bagi Kejari Seluma untuk hadir. 

Untuk itu, PN Tais kembali mengundang pihak termohon. Sedangkan untuk pemohon tidak mesti untuk diundang kembali. Karena telah hadir dan sudah mengetahui jadwal sidang.

BACA JUGA:Lahan Tukar Guling 19 Ha Disita Jaksa, Keluarga Murman Ajukan Penangguhan

BACA JUGA:Murman Effendi Ajak Dukung Teddy Rahman

"Sidang kita tunda, kita jadwalkan lagi Senin depan pada 4 November 2024) pukul 10.00WIB. Pihak termohon akan kita undang lagi dan pemohon agar bisa hadir kembali,” beber Andi Bungawali. 

Jika pada sidang kedua nanti pihak termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. Sehingga dirinya berharap di sidang kedua nantinya, pihak termohon Kejari Seluma dapat hadir. 

"Jika pihak termohon tidak hadir di sidang kedua, sidang akan tetap kita laksanakan. Tidak ada penundaan lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Murman Efendi SH MH dari Erwin Sagitarius dan Partner, Dede Saputra SH MH menyayangkan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana ini. 

Sidang praperadilan ini merupakan masalah perdata, sehingga inilah alasan pengajuan praperadilan.

"Sangat kita sayangkan pihak termohon ini tidak hadir. Hingga sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Senin depan. Dan praperadilan adalah tupoksi perdata," keluh Dede. 

Dijelaskan Dede, materi gugatan praperadilan yang disampaikan ke PN Tais ini adalah perdata terkait perkara tukar guling lahan Murman Efendi dengan Pemkab Seluma yang telah menyeret 4 tersangka oleh Kejari Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan