Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Ditunda, Berikut Penyebabnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Senin, 28 Oktober 2024. -Jefryy/BE -

"Yang kita praperadilan-kan ini perdatanya. Karena perkara tukar guling kawasan perkantoran yang digugat oleh klien kami awalnya adalah perdata. Tapi kenapa bisa pindah ke pidana," sampainya.

Terpisah, Kajari Seluma dr. Eka Nugraha melalui Kasi Intel, Reanaldo Ramadhan membenarkan jika pihaknya berhalangan hadir dalam sidang perdana praperadilan ini. Karena ada kegiatan  yang tidak bisa ditinggalkan, yang harus dihadiri oleh Kejari Seluma.

"Sudah kita sampaikan ke PN Tais terkait ketidakhadiran kami. Insha Allah di sidang kedua kami akan hadir sesuai jadwalnya," tukas Kasi Intel.(333)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan