ASN dan Guru Honorer Dipastikan Dapat Rp 2Juta, Ini Ketentuannya.

Mendikdasmen Prof Dr. Abdul Mu'ti MEd saat menyampaikan keterangan pada media -Istimewa/Bengkuluekspress-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan