APBD 2025 Dikejar Deadline, Harus Disahkan Sebelum Tutup Bulan November 2024

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.--

Harianbengkuluekspress.id - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, telah dideadline waktu. APBD 2025 itu harus disahkan sebelum tutup bulan November 2024.

Artinya, tinggal menunggu sekitar 1 bulan lagi  APBD 2025 disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM mengatakan, pembahasan APBD 2025 akan dipercepat. Sebab, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah terbentuk.

"Sebelum akhir November, target kita sudah ketok palu APBD 2025," terang Sumardi, Kamis 31 Oktober 2024.

Dijelaskannya, meski telah di deadline waktu pembahasan APBD 2025, Sumardi optimis bisa disahkan tepat waktu. Seluruh dewan akan bekerja keras untuk memenuhi tenggat waktu tersebut.

BACA JUGA:Ali Jabat Baperumperda, Andy Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Targetnya

BACA JUGA:Disperindagkop Jalin Kerjasama dengan Balai Diklat Industri Padang, Ini Tujuannya

"Kami sadar kita dikejar waktu namun jika dengan kerja sama yang baik, saya yakin akhir November ketuk palu," tuturnya.

Sumardi mengatakan,  ada beberapa tahapan dilalui sebelum disahkan APBD 2025. Pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Banmus). Nantinya, Banmus menentukan jadwal pembahasan yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sesudah rapat Banmus, barulah kita adakan rapat paripurna untuk membuka sidang ketiga. Disinilah agenda pembahasan APBD 2025 dimulai," tuturnya.

Meski dikejar waktu, namun Sumardi memastikan, pembahasan APBD 2025, tetap mengedepankan isu krusial yang masih memerlukan perhatian serius. Dalam proses pembahasan APBD, DPRD akan fokus pada alokasi anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA:DISUKA Programkan Buku dan LKS Gratis, Diberikan pada Siswa yang Membutuhkan dan Kurang Mampu

"Kita ingin APBD 2025 ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Bengkulu. Oleh karena itu, kami mendorong setiap anggota untuk aktif memberikan masukan yang berlandaskan kepentingan rakyat," tambah Sumardi.

Diketahui, DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

Banggar DPRD Provinsi dengan TAPD Provinsi Bengkulu telah menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp 2.411.915.605.400, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2.451.915.605.400. Kemudian, pembiayaan daerah disetujui sebesar Rp 40 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan