2024, Target Penerimaan Pajak 1.989 Triliun, Ini Strategi Kemenkeu Mencapainya
Kemenkeu RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kementerian keuangan Republik Indonesia (RI) melalui Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan menargetkan target pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melakukan reformasi perpajakan, mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga memperluas basis pajak,
BACA JUGA: Kartu e-Toll Bakal Tak Dipakai Lagi, Lewat Gerbang Tol Akan Gunakan ini
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ini BB yang Disita Polisi Dalam Kasus Ketua KPK Diduga Peras SYL
Salah satunya, melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.
CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis,
Seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.
Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.
“Kami lihat di dalam APBN secara umum sudah menargetkan beberapa kebijakan umum antaranya bagaimana kita meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kemudian menggunakan teknologi informasi memperluas basis pemajakan dan juga berbagai program yang sudah kita desain,” katanya.
BACA JUGA: Hadapi Nataru, BRI Siapkan Kas Rp 25,2 Triliun, Ini Tujuannya
Mengacu APBN edisi Oktober 2023 yang memuat kinerja hingga September 2023, pendapatan negara dari penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.389 triliun atau 80,8% dari target awal APBN.