Ditetapkan Tersangka, Ini BB yang Disita Polisi Dalam Kasus Ketua KPK Diduga Peras SYL

Ketua KPK, FB saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan, SYL-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firlu Bahuri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian , Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya Rabu 22 November 2023 malam. Sejumlah barang bukti telah disita polisi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ketua KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi, Ini Keterangan Polda Metro Jaya

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

 

Adapun daftar barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023

2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.

4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi

7. Akun email sebanyak 17 akun

Tag
Share