Usai Proses 2 Laporan, Bawaslu Masih "Sepi"
Medy Zalega--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah memproses dua laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada Seluma, Bawaslu Seluma saat ini masih sepi dari laporan dugaan pelanggaran kampanye. Dimana kampanye Pilkada Seluma sendiri akan berakhir pada 23 November mendatang.
Komisioner Bawaslu Seluma, Medy Zalega mengatakan untuk dua laporan dugaan pelanggaran sebelumnya sudah diselesaikan. Yakni pertama, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian.
Bawaslu sudah menyelesaikan dan melimpahkan ke ke BKN pusat. Serta masalah sanksi atau sejenisnya menjadi kewenangan BKN pusat.
Kemudian untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor Wak Demin atau Yasmi Aryanti sudah diproses. Serta saat ditetapkan tidak memenuhi unsur oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
BACA JUGA: Belum Ditemukan Sapi Ngorok di Seluma
BACA JUGA:Rumah Terbakar, Uang Rp 45 Juta Jadi Abu
"Untuk dua laporan yang sudah masuk ke Bawaslu Seluma saat ini seluruhnya sudah kami tindaklanjut. Satu kami teruskan ke BKN pusat. Serta satu lagi dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Sampai saat ini belum ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk lagi ke Bawaslu," tegas Medy Zalega kepada wartawan.
Medy mengatakan saat ini Bawaslu Seluma juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan Pilkada Seluma.
Mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara. Jika memang masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka dipersilahkan untuk melaporkan ke Bawaslu Seluma.
BACA JUGA:Romer Peduli Masjid, Baitul Izzah Jadi Pusat Kegiatan Islam di Provinsi Bengkulu
"Kami mengharapkan agar masyarakat juga bisa proaktif untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan pilkada Seluma. Jika ada pelanggaran silahkan sampaikan laporannya. Agar pilkada Seluma bisa berjalan dengan baik," pungkas Medy Zalega. (Jefrianto)