Terlibat Judi Online, Polisi Bekuk 16 Pelaku

Terlibat Judi Online, Polisi Bekuk 16 Pelaku-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Polisi benar-benar membuktikan keseriusannya membasmi praktek perjudian online di tanah air.

Terbaru, ada 16 orang yang ditangkap karena terlibat judi online tersebut.

Dari 16 orang yang dibekuk tersebut diduga ada pegawai hingga pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan ada juga warga sipil.

Sebelumnya, Sabtu 2 November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi tersebut.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Ini 6 Jurus Ampuh yang Dilakukan Menkominfo

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek dan Sekretaris SMPN 17 Kota Bengkulu Dilimpahkan

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua dalam kasus ini.

"Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegas Ade Ary. 

Sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judi online. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.

BACA JUGA:Polisi Temukan 30 Situs Judi Online, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa HP Anggota, Ini Hasilnya

Padahal seharusnya memblokir semua situs judi online tersebut, Namun, sebagian situs judi online justru dilindungi agar situs tidak terblokir. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan