Tarif Sampah Naik, PAD Sulit, Target Rp 3 Miliar Baru Tercapai Rp 1 Miliar

IST/BE Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah air sebakul yang dikelola DLH untuk menampung hasil pengangkutan sampah se-Kota Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang akhir tahun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bengkulu, terus digenjot untuk merealisasikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota yang ditargetkan Rp 3 miliar dari retribusi pelayanan sampah, namun saat ini capaiannya masih kurang dari Rp 1 miliar.

Artinya, sudah memasuki akhir tahun capaian PAD sampah bahkan mencapai 50 persen saja belum. Kesulitan pencapaian realisasi PAD ini, karena tarif sampah dinaikkan Pemerintah Kota Bengkulu. 

"Sejak target itu ditetapkan dan sudah berjalan hingga November 2024 baru  Rp941,62 juta (31,39%)," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, Senin 4 November 2024, kepada BE. 

Lambatnya progres capaian ini bukan, karena DLH tidak bekerja maksimal, melainkan sudah terjadi kenaikan tarif sampah yang baru disahkan pertengahan 2024. Namun, fakta di lapangan saat ini masih menuai pro kontra masyarakat. Khususnya ada beberapa pelaku usaha yang naik hingga 100 persen dari tarif sebelumnya. Seperti, contoh hotel bintang lima yang sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta per bulan.  

BACA JUGA:Permudah Izin, Pemkab Kaur Sosialisasi OSS

BACA JUGA:Kedatangan UAS Belum Final, Diundang Rayakan HUT Pemprov Bengkulu pada 18 November 2024

"Kita hanya menerapkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyesuaian biaya retribusi sampah dan sudah diturunkan dalam  Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 yang ditetapkan Juni lalu," jelasnya. 

Dengan sisa waktu yang ada DLH masih berupaya mengejar target itu minimal 80 persen. Sembari itu, juga terus melakukan sosialisasi dan pendekatan ke sejumlah pelaku usaha agar bisa tertib membayar tarif pelayanan angkutan sampah. Sebab, tak sedikit pula perusahaan yang menunggak dan belum membayar sampai 3 bulan.  

Disampaikan Riduan, untuk perusahaan yang menunggak itu sudah diberikan surat teguran, agar segera melunasi. Jika tidak ada pelunasan tarif sampah maka DLH akan memberhentikan pengangkutan rutin sampah hingga mereka melakukan pembayaran. 

"Retribusi ini wajib bagi pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang ditanggani DLH kota," tandasnya. (Medi Karya Saputra) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan