Ajak Masyarakat Perangi Judi Online, Lapor Polisi Jika Melihat
Kabid Humas, Kombes Pol Anuardi.--
Harianbengkuluekspress.id - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar MSi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Anuardi mengajak seluruh masyarakat Bengkulu, berperan aktif dalam memerangi praktik segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana judi online (Judol) di lingkungan masing-masing.
Kabid Humas meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Jika mengetahui hingga melihat langsung adanya kasus judi online atau daring.
"Laporkan, anggota pasti akan menindaklanjuti temuan praktik judi online ini dengan sanksi tegas dan hukuman yang berat tentunya," ucapnya, Rabu, 6 November 2024.
Para pelaku permainan judi online terancam disanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Awasi Peredaran Barang Kedaluarsa, Bhabinkamtibmas Periksa Warung
BACA JUGA:Dalami Dugaan Keterlibatan Petugas SPBU, Pengembangan Penyimpangan Kasus BBM Subsidi
"Pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Masih dikatakannya, permainan judi online ini tentunya sangat membahayakan. Dikarenakan bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya. Alhasil pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial serta tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga bahkan bisa melakukan tindakan kriminalitas.
"Dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi," ingatnya.
Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain bahkan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari dilingkungan tempat tinggal.
BACA JUGA:Pengemplang Pajak Divonis 6 Bulan, Tak Setorkan Pajak Rp 189 Juta
"Tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya. Bahkan, sampai ada yang harus masuk penjara," tandasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang publik figur media sosial (influencer) berinisial IE, warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu karna telah mempromosikan situs judi online asal Negara Kamboja. Dalam kasus tersebut, tersangka sudah meraup keuntungan hingga Rp 100 juta. (Bhudi Sulaksono)