Pengemplang Pajak Divonis 6 Bulan, Tak Setorkan Pajak Rp 189 Juta

Budhi/BE Terdakwa Anton Ofrizal (baju putih) mantan Direktur konstruksi PT Putra Pekal dan Asahi saat usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 6 November 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang dengan agenda vonis dalam kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Anton Ofrizal, mantan Direktur konstruksi PT Putra Pekal dan Asahi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu, 6 November 2024. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase SH memvonis terdakwa atas nama Anton Ofrizal dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakini bahwa terdakwa bersalah dan juga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan. Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 372 juta dan terdakwa diketahui telah membayar 183 sehingga tersisa setengah serta diberi waktu 1 bulan setelah melunasi denda atau diganti hukuman pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dewi Kemala Sari SH mengatakan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan mereka dan akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari kedepan.

"Tuntutan kami 8 bulan, lebih rendah dua bulan dari tuntutan kami dan kami pikir-pikir untuk mengambil langkah kedepannya," demikian terang Dewi.

BACA JUGA:Pemasangan Lampu PJU Diperluas, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Tak Puas, JPU Ajukan Kasasi, Terkait Kasus Ini

Sebelumnya dalam kasus ini, terdakwa Anton Nofrizal pada 2021, ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Putra Pekal memungut pajak ke beberapa vendornya, namun tidak menyetorkammua ke kas negara sebesar Rp 189 juta.

Terdakwa ini juga diketahui sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi dan sempat bekerja di salah satu perusahaan arang, sesaat setelah dipanggil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah mendapat informasi tersebut, Bareskrim Polri yang di bantu oleh Polres setempat menangkap terdakwa dan melimpahkannya ke Kejati Bengkulu agar bisa dilakukan persidangan. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan