Curanmor 40 TKP Demi Beli Narkoba, Motor Dijual Keluar Provinsi Bengkulu
IST/BE Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta Ipda Muhammad Ego Fermana saat menjelaskan para tersangka curanmor di Bengkulu yang beraksi di 40 TKP ternyata jual motor untuk membeli narkoba.--
Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Mapolresta Bengkulu berhasil mengamankan empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat tersangka sudah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata dari hasil pemeriksaan terhadap 4 pelaku, hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis Sabu-sabu.
Diterangkan Kapolresta Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Resmob Satreskrim Polresta, Ipda Muhammad Ego Fermana, selain mengamankan empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) yang biasa digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Narkotika jenis sabu tersebut biasanya dibeli oleh para tersangka ini usai menjual motor hasil curian ke luar Provinsi Bengkulu," ungkapnya, Kamis, 7 November 2024.
Selain dibelikan narkoba, uang hasil penjualan motor hasil curian juga digunakan oleh para tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kalau untuk keperluan judi online belum ada mengarah kesana, namun penyidik tetap menyelidikinya.
BACA JUGA:Waspadai Banjir dan Tanah Longsor, Begini Caranya
BACA JUGA:Anggota KPPS Diminta Bekerja Profesional, Segini Jumlahnya
Total sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh para tersangka jumlahnya sudah mencapai 40 unit. Sedangkan, barang bukti sementara yang sekarang berhasil diamankan di Polresta Bengkulu, jumlahnya baru lima unit. Yaitu, dua unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda Vario, satu unit motor Yamaha Mio dan satu unit motor Kawasaki Ninja. Dari puluhan unit kendaraan curian para tersangka ini, kebanyakan sudah berhasil dijual oleh para tersangka ke luar Provinsi Bengkulu.
"Untuk modusnya para pelaku ini menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan itu. Kegiatan tersebut kebanyakan dilakukan malam hari atau saat keadaan korban lengah," kata Ego.
Kronologi penangkapan keempat tersangka curanmor ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran. Menindaklanjuti dari sejumlah laporan pencurian motor yang dialami warga Kota Bengkulu.Diantaranya, laporan pencurian motor yang diterima oleh Polresta Bengkulu di kawasan Jalan Sumatera 6 Kelurahan Sukamrindu dan pencurian di warung Ayam Geprek di kawasan Jalan Kampar, Kelurahan Lempuing.
Tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran langsung mengumpulkan bahan keterangan. Termasuk mengecek sejumlah kamera CCTV yang ada di sekitar TKP pencurian, baik itu di Sukamerindu maupun di Kelurahan Lempuing. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Pematang Gubernur.
BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti
Mendapati informasi tersebut polisi kemudian langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, polisi berhasil mengamankan tersangka SR dan AN. Terhadap SR dan AN ini, polisi juga sempat memberikan tindakan tegas dan terukur, karena keduanya sempat melawan saat akan diamankan oleh petugas.
Setelah tertangkapnya SR dan AN ini, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya. Hasil pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung. Di sana polisi berhasil mengamankan RS, yang juga sempat diberikan tindakan tegas dan terukur, serta terakhir pelaku AF juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Keempat tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan kita guna untuk pengembangan lebih lanjut. Karena kita mau mencari tahu 40 TKP tersebut dimana saja lokasinya," pungkasnya.