Kelola Limbah B3, DLH Mukomuko Tegaskan Ini Aturannya
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Sebagai langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak limbah berbahaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
Pengawasan ini fokus pada tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dimiliki setiap perusahaan, guna memastikan bahwa pengelolaan limbah tersebut sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Mukomuko, Ali Mukibin, menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan di Mukomuko mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah B3 yang berlaku.
"Pengawasan ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah B3 di Mukomuko berjalan sesuai ketentuan, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir," ujar Ali, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Rehabilitasi 6 Jaringan irigasi Tersier, Pemkab Mukomuko Targetkan Tuntas Akhir Tahun Ini
BACA JUGA:Horee, BAKTI Kominfo, 34 Desa dan Sekolah Terpencil di Mukomuko Nikmati Internet Gratis
Sebagai bagian dari pengawasan, DLH Mukomuko memberikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Ketentuan tersebut meliputi kewajiban mencantumkan nomor registrasi dan titik koordinat pada papan nama TPS limbah, serta memastikan limbah B3, seperti sisa cat dan oli bekas, disimpan di TPS yang sesuai dengan standar keamanan lingkungan.
“DLH telah mengeluarkan berita acara pengawasan yang mencantumkan beberapa catatan penting untuk dipatuhi oleh perusahaan,” tambah Ali.
Namun, dari hasil pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum memenuhi semua persyaratan.
Misalnya, ada perusahaan yang belum mencantumkan nomor registrasi pada papan nama TPS mereka, dan beberapa perusahaan lainnya belum menyimpan limbah B3 mereka di TPS yang memenuhi standar.
Hal ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah B3.
Menurut Ali Mukibin, mayoritas perusahaan di Kabupaten Mukomuko sebenarnya sudah memiliki TPS limbah B3 yang sesuai, namun masih terdapat beberapa hal kecil yang perlu diperbaiki.
“Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Mukomuko telah memiliki TPS limbah B3. Namun, hasil pemantauan menunjukkan masih ada beberapa catatan kecil terkait limbah yang belum disimpan di dalam gudang,” jelasnya.