Badan Adhoc Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata KPU Rejang Lebong

Ketua KPU Rejang Lebong saat menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan badan adhoc.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong memastikan seluruh badan adhoc yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Adanya kepastian perlindungan untuk badan adhoc setelah KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong. Dimana penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu belum lama ini.
"Dalam memberikan jaminan perlindungan untuk seluruh badan adhoc yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 ini, kami dari KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono SPdI dikonfirmasi BE, Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Vaksinas HPR di Rejang Lebong Kembali Digencarkan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kelompok Tani di Kepahiang Dibantu Pupuk dan Bibit Padi, Segini Jumlahnya

Diungkapkan Buyono, badan adhoc yang mendapat perlindungan tersebut, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat,  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  dan termasuk petugas keamanan TPS.
"Jadi seluruh badan adhoc saat menjalankan tugasnya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambah Buyono.

Namun menurut Buyono, meskipun seluruh badan adhoc dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun ada perbedaan untuk masa perlindungan dari masing-masing badan adhoc. Dimana untuk PPK beserta sekretariat dan PPS beserta sekretariatnya akan mendapat perlindungan selama tiga bulan, yaitu terhitung November 2024 hingga Januari 2025 mendatang.
"Untuk KPPS dan petugas keamanan TPS hanya satu bulan masa kerja yaitu pada November ini," kata Buyono.

Dengan telah dilindunginya badan adhoc oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut,  ia berharap, bisa memberikan kenyamanan dan keamanan mereka dalam melaksanakan tugas. Mengingat badan adhoc ini merupakan perpanjangan tangan dari KPU Rejang Lebong dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk diketahui, badan adhoc yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut yaitu 75 orang PPK, 45 orang sekretariat PPK. Kemudian 468 orang PPS dan 468 petugas sekretariat PPS. Selanjutnya 3.115 orang petugas KPPS dan 890 orang petugas keamanan  serta ketertiban TPS atau Satlinmas.(ari)

Tag
Share