Anda Dirugikan oleh Pinjol, Laporkan ke OJK, Begini Caranya Agar Cepat Diproses

Anda Dirugikan oleh Pinjol, Laporkan ke OJK, Begini Caranya Agar Cepat Diproses-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Dengan melakukan pemantauan, anda akan tahu langkah-langkah yang sedang ditempuh OJK dalam menindaklanjuti laporan anda.

4. Gunakan Media Sosial

Selain mengajukan laporan ke OJK, anda juga dapat berbagi pengalaman di media sosial untuk mengingatkan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:3 Cara Aman Agar Nomor Ponsel Tidak Jadi Sasaran Penagihan Pinjol

BACA JUGA:Ingin Pinjam Uang Secara Online, Pastikan Pinjol Berizin, Berikut 98 Pinjol Terdaftar di OJK

Langkah ini dapat membantu orang lain waspada terhadap pinjol yang tidak beretika dan melindungi konsumen dari risiko yang sama.

Selain melapor secara online, anda juga bisa menyampaikan pengaduan dengan menghubungi telepon resmi OJK di nomor 157 dan WhatsApp di 081157157, atau email di [email protected] dan [email protected].

Demikianlah cara melaporkan pinjol yang merugikan anda ke OJK agar pengaduan cepat diproses. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan