Penjual Tanah Dibunuh Pembeli, Terduga Pelaku Oknum PNS di Kabupaten Rejang Lebong Emosi Gara-gara Hal Ini

RIO/BE DG tersangka pembunuhan terhadap perempuan berinisial MW warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu diperlihatkan kepada wartawan dalam press rilis di Mapolda Bengkulu, Rabu 13 November 202--

Harianbengkuluekspress.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DG (56) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, terlibat kasus pembunuhan. Korbannya seorang perempuan berinisial MW (62) warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kejadian pembunuhan terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu. 

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK melalui PS Kasubdit III Jatantas, Kompol Ahmad Musrin Muznu SH SIK, awal mula terjadinya pembunuhan terkait kesepakatan jual beli tanah antara korban dan pelaku. Sebelum terjadi penusukan, antara korban dan pelaku lebih dulu cek cok mulut. Sampai akhirnya pelaku tidak bisa menahan emosi, mencabu pisau dan menusuk dada korban. 

"Tersangka kesal dan merasa tertipu oleh korban, sehingga tersangka emosi dan menusuk dada korban menggunakan pisau. Tindakan pelaku spontan, karena tidak bisa lagi menahan emosi," jelas Kompol Ahmad, Rabu 13 November 2024.

Awalnya, korban menjual tanah seluas 2,7 hektar dengan harga Rp 110 juta berlokasi di daerah Tapus, Curup. Tersangka akhirnya sepakat untuk membeli tanah tersebut dan membayar kepada korban Rp 90 juta, sisanya dilunasi jika administrasi atas tanah sudah selesai. Merasa sudah membayar tanah, tersangka pergi untuk membersihkan lahan tersebut, tetapi tersangka mendapati ada orang lain yang melarangnya untuk tidak membersihkan lahan karena sudah dibeli orang lain.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan, KPU Kaur Gelar Simulasi Begini

BACA JUGA:Berantas Judi, HP Polisi Diperiksa, Polda Bengkulu Pastikan Anggotanya Tak Lakukan Hal Ini

Tersangka akhirnya menghubungi korban untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tersangka pergi menemui korban di Bengkulu, tepatnya di Jalan Raden Fatah. Pertemuan yang sedianya menyelesaikan masalah, akhirnya berakhir dengan tragis. Korban tergeletak setelah ditusuk dibagian dada oleh tersangka. Kejadian tersebut membuat heboh keluarga korban yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri ke Polda Bengkulu. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Tersangka tidak terima karena sudah membayar Rp 90 juta tetapi tidak dikembalikan semuanya oleh korban," imbuhnya.

Pisau yang digunakan membunuh korban merupakan milik tersangka. Pisau tersebut dibawa  tersangka untuk jaga diri jika terjadi sesuatu saat menyelesaikan masalah jual beli tanah dengan korban. Tetapi untuk kasus tersebut, tidak terjadi pembunuhan berencana. Karena tersangka spontan menusuk korban karena sudah tidak bisa lagi membendung emosinya. Tersangka dipersangkakan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share