Ketua RT Diminta Jaga Kondusifitas,Ini Warning Penjabat Wali Kota Bengkulu Jelang Pilkada

Pj Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi menegaskan sanksi berat bagi ASN tak netral.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Peringatan keras terus diberikan Pemerintah Kota Bengkulu mulai dari tingkat RT/RW dan seluruh perangkat kelurahan, agar menjaga kondusifitas lingkungan selama masa kampanye Pilkada 2024. Menjaga kerukukan warga menjadi salah satu faktor penting dalam menyuksesukan pesta demokrasi. 

"Jangan sampai terlibat keberpihakan terhadap pasangan calon  karena akan memicu kegaduhan," tandas Penjabat (Pj) Wali Kota, Arif Gunadi saat membuka sosialisasi Penegakan Hukum Dalam Penanganan Konflik Sosial pada penyelenggaraan Pilkada serentak di Hotel Vista, Rabu 13 November 2024. 

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Feri, SH. Pemahaman terhadap masyarakat atas hukum berlaku sangat diperlukan. Selama masa kampanye konflik sosial sangat rentan terjadi karena ada unsur saling menjatuhkan pilihan orang lain. Apabila hal ini terjadi dan menimbulkan kerugian baik fisik maupun nama baiknya, maka bisa berujung pidana.

"Kerusuhan hanya akan menimbulkan kerugian, kandidat pun pasti siap kalah dan siap menang, maka pendukungnya juga harus siap bila pilihannya kalah atau menang," sampai Arif Gunadi. 

BACA JUGA:Siapkan Alat Bantu Pemilih Tuna Netra, Ini Tujuan KPU Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dikucur Rp34,9 Miliar, Berikut Peruntukannya

Terkait netralitas ketua RT/RW dalam Pilkada 2024, sudah ditegaskan oleh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. Larangan dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik.

Kemudian, diperkuat dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 09 tahun 2023 yang menjelaskan RT/RW mitra kerja lurah yang salah satu tugasnya mendukung dan menjalankan visi misi Pemerintah Kota Bengkulu. Bagi yang terbukti melanggar maka dapat dijerat sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. 

"RT/RW merupakan mitra pemerintah tingkat kelurahan yang tugas dan fungsinya mendukung program pemerintah atau memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat jadi harus netral," tegasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share