2 Pelaku Jual - Beli Benur di Kaur Ditangkap, 4.779 Benur Ikut Diamankan
Kanit Tipiter Polres Kaur, Ipda Rendy Saputra SH menggelar press release tersangka jual-beli benur, Rabu, 13 November 2024. -IRUL/BE-
Adapun benur yang diamankan sebanyak 26 kantong. Rinciannya, 23 kantong isi 200, 1 kantong berisi 85 ekor, 1 kantong 82 ekor, 1 kantong 6 ekor total 4.773 ekor.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku, BBL sudah dilakukan pelepasliaran sebanyak 4.573 dan 200 ekor disimpan jadi barang bukti untuk proses hukum," terangnya.
Ditambahkannya, tim penyidik perikanan bersama tim penyidik Polres Kaur dan AL juga sudah melepaskan benur ke perairan Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten kaur.
Ia menjelaskan, jual beli benur itu melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 07 tahun 2024 mengatur tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Untuk benur sudah kita lepas-liarkan, sementara pelaku kita serahkan ke penyidik Polres Kaur untuk proses hukum," tandasnya.
Salah satu tersangka, RU mengaku jika benur yang ia bawa bukan miliknya. Ia hanya sebatas upahan. Keduanya juga mengaku tak mengetahui harga pasti benur dijual kepada pihak penampung utama.
"Kami ini upahan, paling tinggi Rp 300 ribu bahkan ada yang cuma dapat Rp 50 ribu per hari," singkat RU.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2005 tentang Perikanan dengan pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp1,5 Miliar.(618)