2 Pelaku Jual - Beli Benur di Kaur Ditangkap, 4.779 Benur Ikut Diamankan

Kanit Tipiter Polres Kaur, Ipda Rendy Saputra SH menggelar press release tersangka jual-beli benur, Rabu, 13 November 2024. -IRUL/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur bersama Pos AL dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur berhasil mengamankan dua kurir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Keduanya berinisial RU (34) warga Desa Jembatan Dua dan (29) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. 

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4.779 benur senilai Rp 171.828.000

“Dua warga ini kita amankan karena telah melakukan tindak pidana bidang perikanan yakni melakukan jual belikan benih bening lobster secara ilegal, mereka tidak memiliki izin. Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh melalui Kanit Tipiter, Ipda Rendy Saputra SH saat menggelar press release tangkapan benur, Rabu, 13 November 2024.

Dikatakan Kanit, kedua tersangka diamankan Polisi Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje. 

BACA JUGA:Debat Terbuka, 3 Calon Wakil Bupati Kepahiang Janji Turunkan Kemiskinan

BACA JUGA:Multi Etnis di Kepahiang Mantap Dukung Romer, Berikut Alasannya

Penangkapan kedua kurir benur ini bermula dari anggota Tipiter Sat Reskrim Polres Kaur bersama Dinas Perikanan Kaur dan Pos AL menerima informasi masyarakat jika ada warga yang melakukan jual benih benih benur secara ilegal. 

Mendapati informasi tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan dari penyelidikan tersebut didapat informasi tentang dan berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti 4,773 ekor benur, tabung oksigen, 1 buah styrofoam dan 1 buah plastik toples.

“Dari hasil pemeriksaan kita ini tidak memiliki izin resmi berupa pengepul benih lobster dan izin berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah,” terangnya.

Dikatakan Kanit, diamankannya kedua pelaku lantaran tidak adanya izin pemasaran dan izin jual beli. Sementara untuk nelayan, mereka sudah mengantongi izin tangkap. 

Dari keterangan dua tersangka, benur itu dibeli dengan harga tidak menentu, saat diamankan harganya Rp 9 ribu per ekor. Setelah dikumpulkan dari nelayan, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak penampung.

"Untuk penampung masih saksi, sejauh ini penampung juga tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB)," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kaur, Misralman SP melalui Sekretaris Dinas, Robby Antomi, S.Pi, M.Link membenarkan adanya penampung benur yang diamankan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan