Polres Mukomuko Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi, 2 Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya
https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/read/22455/polres-mukomuko-gagalkan-penyelundupan-pupuk-subsidi-2-pelaku-dibekuk-begini-modusnya-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id– Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Sumatera Barat ke Kabupaten Mukomuko.
Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini cukup unik, di mana pupuk bersubsidi dikemas ulang dalam karung pakan ternak guna menghindari deteksi petugas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Pantai Abrasi, Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Jelang Debat ke-3, Paslon Nomor 1, Dani - Sukatno Dipastikan Siap, Ini Temanya
"Kami mendapat informasi adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal menggunakan mobil pick-up pada malam hari. Setelah melakukan patroli, kami menghentikan mobil Grand Max warna silver yang dicurigai," ujar Achmad dalam siaran persnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan 20 sak pupuk bersubsidi jenis urea, 20 sak pupuk ponska, serta 10 sak pupuk non-subsidi jenis NPK.
Selain barang bukti, dua tersangka turut diamankan, yakni STN sebagai pengirim dan MRM sebagai penerima pupuk ilegal tersebut.
“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu STN yang mengirim pupuk dari Sumatera Barat dan MRM sebagai penerima di Mukomuko,” lanjut Achmad.
Menurut Achmad, modus yang digunakan cukup cerdik, di mana para pelaku mengganti karung asli pupuk bersubsidi dengan karung bekas pakan ternak untuk menyamarkan isi barang dan mengelabui petugas.
"Mereka sengaja menggunakan karung pakan ternak agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan pengiriman ini," jelasnya.
Pupuk bersubsidi tersebut diduga akan dijual oleh MRM kepada kelompok tani di Kecamatan Sungai Rumbai, Mukomuko. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama setahun terakhir.
"Setelah pupuk diterima oleh MRM di Sungai Rumbai, mereka menjualnya kepada petani dengan harga lebih tinggi. Kegiatan ini sudah berjalan selama satu tahun," ungkap Achmad.