2 Pemakai dan Pengedar Ganja di Lebong Ditangkap, Ini Pengakuan Tersangkanya

TANGKAP: Anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong menangkap pemakai dan pengdar ganja.-ERICK/BE-

Sementara itu, ucap Wakapolres, ke-2 tersangka akan dijerat dengan primair pasal 144 ayat 1 Subsidair pasal 111 ayat 1 lebih subsidair pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(erik)

Tag
Share