2 Pemakai dan Pengedar Ganja di Lebong Ditangkap, Ini Pengakuan Tersangkanya
Editor: Novriyanto
|
Kamis , 14 Nov 2024 - 20:03
TANGKAP: Anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong menangkap pemakai dan pengdar ganja.-ERICK/BE-
Sementara itu, ucap Wakapolres, ke-2 tersangka akan dijerat dengan primair pasal 144 ayat 1 Subsidair pasal 111 ayat 1 lebih subsidair pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(erik)