Pilkada Kepahiang 2024, Paslon 03 Ajukan Keberatan dan Lapor Bawaslu, Ini Pemicunya

Pilkada Kepahiang 2024, Paslon 03 Ajukan Keberatan dan Lapor Bawaslu, tampak pelaksaaan debat paslon kada Kepahiang-Doni Parianata/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pasangan Calon (Paslon) 03, H Zurdi Nata SIP - Ir Abdul Hafizh merasa dicurangi selama pelaksanaan debat terbuka.

Dua kali pelaksanaan debat terbuka yang harusnya bertujuan untuk menyampaikan visi misi Paslon, dicederai dengan penyelenggaraan debat yang dinilai tidak netral. 

Karena merasa sangat dirugikan pada penyelenggaraan dua kali debat terbuka, kuasa hukum Nata - Hafizh mengajukan keberatan secara tertulis.

Melalui surat nomor: 015/SL/K/TKH-NH/XI/2024, menyebutkan keberatan terhadap pelanggaran tata tertib debat dan  penyelenggara debat.

BACA JUGA:Debat Terbuka, 3 Calon Wakil Bupati Kepahiang Janji Turunkan Kemiskinan

BACA JUGA:Debat Perdana Cabup Kepahiang, Mulai dari Saling Puji hingga Pertanyakan Program Kerja

Kuasa Hukum Nata Hafizh, Dede Frestien SH mengatakan kekecewaan 03 sudah terjadi sejak pelaksanaan debat pertama pada tanggal 06 November 2024 lalu.

Pihak masih berlapang dada dengan tidak mempersoalkannya, dengan harapan penyelenggara debat kedua akan ada perbaikan. 

"Kenyataannya masih saja terjadi, bahkan kali ini sudah sangat merugikan Poslon Nomor Urut 03," tegas Dede Frestien Kamis 14 November 2024. 

Dede mengatakan pada debat terbuka pertama Calon Bupati Kepahiang Nomor Urut 03 mendapatkan dugaan intimidasi yang dibalut dengan kesalahan teknis oleh pihak penyelenggara debat.

Kesalahan tersebut terjadi pada saat Calon Bupati Nomor Urut 03 menyampaikan Visi, Misi dan Program kerja, yang mana setiap Calon Bupati masing masing diberikan waktu selama 04:00 Menit atau 240 Detik. 

Namun saat kesempatan Calon Bupati Nomor Urut 03 sedang berbicara pada menit ke 02 sampai dengan menit ke 03 Moderator memberhentikan dan menyatakan Waktu Habis. 

"Atas kejadian tersebut pihak penyelenggara mengakui kesalahan teknis, kemudian atas kesalahan teknis tersebut, moderator memberikan kesempatan untuk mengulang penyampaian Visi, Misi dan Program kepada Calon Bupati Nomor Urut 03 di sekmen akhir, tentu hal tersebut tidak maksimal dan membuyarkan konsentrasi dari Calon Bupati Nomor Urut 03. Pasalnya pada saat break atau jeda iklan pihak penyelenggara sama sekali tidak mengkonfirmasi pengulangan penyampaian Visi, Misi dan program tersebut kepada Paslon Nomor Urut 03 dan Tim Paslon Nomor Urut 03," tutur Dede

Lalu pada debat kedua yang diselenggarakan tanggal 13 November 2024, indikasi tidak profesionalnya penyelenggaraan debat terjadi lagi dugaan ketidak netralan serta ketidak profesionalan dari penyelenggara dan Moderator bebat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan