Jalan Lintas Pesisir Urai-Bintunan Dibuka, Ini 10 Isi Kesepakatan Antara Warga dengan Pemda BU
Jalan Lintas Pesisir Urai-Bintunan Dibuka, Ini 10 Isi Kesepakatan Antara Warga dengan Pemda BU-Aprizal/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Setelah sebelumnya Kamis sore 14 November 2024, puluhan masyarakat memblokade jalan dan melarang semua kendaraan untuk melintas jalur Eks Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Urai - Bintunan (jalan non status).
Akhirnya, malamnya warga membuka blokade jalan dan kendaraan sudah bisa melintas kembali di jalan tersebut.
Pembukaan Blokade tersebut dilakukan warga setelah adanya kesepakatan antara warga dan pemda Bengkulu Utara (BU).
Kesepakatan antara warga dengan pihak pemerintah daerah melalui pihak kecamatan yang difasilitasi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Batik Nau.
BACA JUGA:Ada Kesepakatan, Jalan Lintas Pesisir Urai-Bintunan Dibuka , Ini Permintaan Warga
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Blokade Jalan Lintas Pesisir, Urai -Bintunan, Ini Pemicunya
Hal tersebut di akui langsung Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Batik Nau, IPDA Alfalino SH.
"Alhamdulillah jalan sudah dibuka, inti permintaan warga adalah tentang status jalan yang non status. Tadi sudah dibuat kesepakatan supaya dari pemda segera mengupayakan status jalan tersebut,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, bahwa dalam aksi tersebut turut dihadiri langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Pantabang Binara SIK MH, Sekda BU, H Fitriasyah SSTP MM.
Hasil yang disepakati dari Desa Air lakok, Selolong, Serangai, dan Desa Urai bersama pemerintah daerah ada 10 poin yakni :
1. Status jalan segera di perjelas,
2. Sembari menunggu status jalan, sesuai dengan surat edaran Dinas Perhubungan bahwa kendaraan muatan Batu bara dan CPO tidak boleh lewat kecuali warga Pribumi.
3. Apabila sudah ada Status jalan semua jenis kendaraan boleh lewat dan tidak ada pungutan di jalan(Jalan abrasi selolong dan Serangai).
4. Mobil truk kosong dan lohan tidak boleh lewat kecuali pribumi,