Menag Gagas Pembentukan Direktorat Jenderal Pontren

Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Menteri Nasaruddin di hadapan ribuan warga pesantren yang hadir menjelaskan, dikeluarkannya undang-undang tentang pesantren merupakan bentuk kehadiran Kementerian Agama untuk memberikan kehadiran dan legitimasi pesantren.

"Tugas kita selanjutnya bagaimana melanjutkan eksistensi pesantren," pungkasnya.

Menurut Menag, penanaman karakter pesantren sangat efektif. Sistem boarding  Pesantren memungkinkan mahasiswa untuk melakukan pengawasan 24 jam sehari.

"Dan ini salah satu keunggulan  pesantren. Karena waktu yang sering  menimbulkan masalah adalah setelah pulang sekolah, " jelasnya.

"Itu sebabnya sistem asrama yang diterapkan di Pesantren diadopsi oleh sekolah-sekolah di Inggris dan Australia," pungkasnya. (**) 

Tag
Share