Menag Gagas Pembentukan Direktorat Jenderal Pontren
Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Menteri Nasaruddin di hadapan ribuan warga pesantren yang hadir menjelaskan, dikeluarkannya undang-undang tentang pesantren merupakan bentuk kehadiran Kementerian Agama untuk memberikan kehadiran dan legitimasi pesantren.
"Tugas kita selanjutnya bagaimana melanjutkan eksistensi pesantren," pungkasnya.
Menurut Menag, penanaman karakter pesantren sangat efektif. Sistem boarding Pesantren memungkinkan mahasiswa untuk melakukan pengawasan 24 jam sehari.
"Dan ini salah satu keunggulan pesantren. Karena waktu yang sering menimbulkan masalah adalah setelah pulang sekolah, " jelasnya.
"Itu sebabnya sistem asrama yang diterapkan di Pesantren diadopsi oleh sekolah-sekolah di Inggris dan Australia," pungkasnya. (**)