Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya

Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen akan naik jadi 12 persen.

Kenaikan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen.

BACA JUGA:Kenaikan PPN Berpotensi Turunkan Daya Beli, Ini Pendapat Pengamat Ekonomo Universitas Dehasen Bengkulu

BACA JUGA:Penerimaan PPN Meningkat, Segini Nilainya yang Berhasil Dikumpulkan di Provinsi Bengkulu

Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

A. Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP pasal 4A, yaitu:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan