Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya

Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Menag Gagas Pembentukan Direktorat Jenderal Pontren

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026, Juru Kunci Grup C, Timnas Indonesia Bertekat Kalahkan Jepang Nanti Malam

10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Demikianlah informasi barang yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan