Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya
Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena-Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Menag Gagas Pembentukan Direktorat Jenderal Pontren
10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Demikianlah informasi barang yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat. (*)