Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya
Editor: Asrianto
|
Jumat , 15 Nov 2024 - 15:35
Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena-Istimewa/Bengkuluekspress.-