Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya

Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Tag
Share