Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Dibuka, Ini Syarat dan Kategorinya
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika-IST/BE-
Dimana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kurangnya pengunggahan dokumen secara menyeluruh.
"Berdasarkan pengalaman tahap pertama, banyak pelamar yang dianggap TMS karena tidak memperhatikan unggahan file. Oleh karena itu, kami sangat menekankan agar pendaftar Tahap II lebih berhati-hati dalam proses pengunggahan," kata Sri.
Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan pelamar antara lain dokumen tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK).
pas foto, selfie atau selfie, ijazah, transkrip, dan ketentuan masing-masing lembaga Kelengkapan dan kejelasan dokumen ini sangat berpengaruh pada kelulusan administrasi pelamar, tukasnya. (**)