Jaminan Sosial Terkendala APBD, Segini Jumlah Pekerja Rentan di Provinsi Bengkulu
IST/BE Monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 20 November 2024.--
"Kami lihat, masih ada daerah yang belum menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan," bebernya.
Untuk itu, Usin menegaskan, pada tahun 2025 nanti, bagi daerah yang belum menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, untuk segera menganggarkan. Namun, untuk Pemprov Bengkulu, pada APBD tahun anggaran 2025 tetap akan dianggarkan pembayaran premi itu sebanyak 39.483 orang pekerja.
"Sekali lagi kami minta kepada pemerintah daerah untuk segera menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan, langkah ini merupakan salah satu cara menekan angka kemiskinan ekstrim," tegas Usin.
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan, Polres BS Launching Gugus Tugas Polri
Disisi lain, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, Pemprov Bengkulu memastikan semua tenaga kerja di Bengkulu, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
"Kedepan, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota akan menindaklanjuti program ini dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai target dan kemampuan masing-masing daerah," ujar Khairil.
Disamping itu, menurut Khairil, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun komunitas masyarakat.
"Tantangan yang kita hadapi bersama adalah pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah mengenai pentingnya jaminan sosial serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan," tandasnya. (Eko Putra Membara)
Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu
1. Argunda Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Santunan jaminan kematian dan beasiswa Rp 208.500.000.
2. Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah. Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa Rp 212.787.540.
3. Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti. Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa Rp 129.173.600.
4. Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung. Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak Rp 251.500.000.