Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syaratnya
KPU RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih.
Dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024,
BACA JUGA: Bawaslu Luncurkan Maskot Baru Wasra dan Wasri, Ini Maknanya
BACA JUGA: 367 APS Caleg Dicopot, Ini Daftarnya
Bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pemilih Pemilu dalam syarat kondisi tertentu dapat mengajukan pindah memilih. Adapun syaratnya adalah:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;