Bawaslu Imbau Jadilah Pemilih Cerdas, Money Politik Bukan Hanya Uang, Jika Ada Laporkan!
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), Bawaslu BS, M Arif Hidayat-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) kembali mengimbau masyarakat untuk menolak Money politik pada Pilkada serentak tahun 2024.
Sebab semakin mendekati puncak Pilkada pada 27 November 2024 ini isu Money politik semakin gencar terdengar, dengan istilah serangan fajar.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), M Arif Hidayat mengimbau masyarakat BS untuk dapat menjadi pemilih cerdas.
Sehingga dapat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani, bukan karena adanya imbalan sesuatu yang justru dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
BACA JUGA:Bawaslu BS Siap Kawal Pilkada Serentak, Ini yang Dilakukannya
BACA JUGA:Dugaan Kampanye Mendes PDT di Kedurang, Mungkinkah Bawaslu BS Kecolongan?
"Kalau ada Money politik tolok ditolak dan laporkan kepada kami. Tentunya kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat menjadi pemilih cerdas dan berintegritas. Tanpa ada tawar menawar dalam mengajak untuk memilih pasangan tertentu, tentunya untuk ditolak," ujar Arif kepada BE, Senin 25 November 2024.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku Money politik pada Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
Bahkan para pelaku akan diproses jika tertangkap tangan dan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) yang terbukti bersalah akan didiskualifikasi.
"Tentu akan diproses sesuai dengan regulasi yang ada, karena diundang-undang nomor 10 tahun 2016 tenang pemilihan jelas mengatur soal larangan Money politik. Jika terbukti peserta pemilihan terbukti bersalah dengan kasus ini maka sanksinya adalah diskualifikasi," katanya.
Arif juga mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kejadian Money politik jika ditemukan pada saat Pilkada ini. Tentunya laporan masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti serius dengan Bawaslu.
"Silahkan laporkan ke Bawaslu dengan menyertakan saksi-saksi dan barang bukti yang lengkap," ajaknya.
BACA JUGA:Gugatan ke Bawaslu BS Ditolak, Reskan - Faizal Lanjutkan ke PTUN
BACA JUGA:Bawaslu BS Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama, Ini Masalahnya