Rohidin Bukan Tertangkap Tangan, Tim Kuasa Hukum Berikan Perlawanan
Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto (tengah) menyampaikan pihaknya akan mengajukan praperadilan. -IST/BE-
Disamping itu, kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa Pilkada baik tentang ASN, money politik bersinggungan dengan kewenangan Bawaslu serta Gakkumdu terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam undang-undang.
"Untuk itu, proses hukum maupun penetapan tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai. Demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan UU yang mengatur Pilkada," tegasnya.
Rohidin Tak Bisa Pemilih
Di sisi lain, terkait hari pemilihan pada Rabu 27 November 2024, Rohidin Mersyah dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Termasuk Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Anca.
Sebab, 3 orang tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Jakarta Selatan.
"Inikan Pilkada. Kalau Pilkadanya di Bengkulu, coblosnya di Bengkulu. Kalau berada di Jakarta, hanya untuk Pilkada Jakarta saja. Jadi Pak Rohidin tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada," terang Jecky.
Tidak bisa menggunakan hak pemilih oleh Rohidin itu, menurut Jecky juga menjadi masalah. Sebab, tindakan hukum yang dilakukan KPK itu, mendekati hari pencoblosan. Sehingga menghilangkan hak pilih sebagai warga negara.
"Jadi hak pilihnya hilang," tuturnya.
Untuk itu, Tim Hukum Romer meminta kepada seluruh para pendukung untuk memberikan dukungan penuh memenangkan pasangan Romer pada 27 November 2024. Begitupun kepada semua masyarakat, untuk tetap bisa memilih Romer.
"Kita juga minta doanya, agar proses hukum ini dapat berjalan dengan sebagaimana yang diharapkan," tutup Jecky. (151)