147 WBP akan Salurkan Hak Suaranya , Rutan Manna Siap Sukseskan Pilkada 2024

Kepala Rutan Kelas II B Manna, Muhamad Nur saat menyambut kedatangan logistik Pilkada, Selasa 26 November 2024.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah mempersiapkan diri untuk menggelar pesta demokrasi,  yaitu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Rutan Kelas IIB Manna menjadi tempat pemungutan suara (TPS) khusus dari KPU BS untuk memfasilitasi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyalurkan hak suaranya dalam memilih kepala daerah.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhamad Nur menuturkan bahwa selain telah melakukan simulasi untuk memantapkan persiapan.

Bahkan logistik Pilkada dari KPU BS telah tiba di Rutan Kelas IIB Manna dengan pengawalan dan pengawasan ketat badan anggota KPU dan Bawaslu BS, serta personel Polres BS dan Kodim 0408.  

BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, 310 Personel Gabungan TNI-Polri di Mukomuko Dikerahkan

BACA JUGA:Bupati BS Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

"Dari beberapa hari lalu kami sudah mensosialisasikan ke dalam (Rutan, red), terkait netralitas memilih, termasuk kita persiapkan TPS khusus," ujar Nur kepada BE pada Selesa 26 November 2024.

Lebih lanjut, Nur mengatakan untuk TPS khusus sendiri berada di Aula Rutan Kelas IIB Manna. Sedangkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berasal dari personel Rutan Kelas II B Manna yang pantau langsung oleh KPU dan Bawaslu BS.

"Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT, red) di TPS khusus Rutan Kelas IIB Manna ada sebanyak 147 orang warga binaan," katanya.

Namun, Nur menerangkan jumlah DPT yang ada di TPS khusus tersebut tidak semuanya dapat memilih kepala daerah bupati dan wakil bupati, karena hanya dapat memilih gubernur dan wakil gubernur.

Sebab ada WBP dari Kabupaten Kaur yang hanya dapat ikut memilih gubernur dan wakil gubernur dengan jumlah 37 orang.

"Tidak semua pemilih di Rutan Kelas 2 B Manna dapat memilih bupati dan wakil bupati, karena ada warga binaan dari Kabupaten Kaur. Jadi yang di luar Kabupaten Bengkulu Selatan hanya dapat memilih gubernur dan wakil gubernur," terangnya.

Meskipun begitu, Nur menyampaikan mengenai hal tersebut pihak Rutan Kelas 2 B Manna telah berkoordinasi melalui Kejaksaan dan KPU Kaur. Namun WBP Rutan Kelas IIB Manna tetap tidak bisa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU BU Dahulukan Distribusikan Logistik 152 TPS Sulit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan