Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya

Ilustrasi petugas haji Indonesia saat melayani jemaah haji di tanah suci -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

BACA JUGA:Pembangunan DAK Fisik 10 Sekolah di Mukomuko Sebesar Rp 8,9 M, Ditarget Rampung Akhir 2024, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Material Longsor di Pasar Bawah Berhasil Dievakuasi, Jalan Kembali Normal

3) Pelaksana Perlindungan Jemaah :

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan