Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya
Ilustrasi petugas haji Indonesia saat melayani jemaah haji di tanah suci -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
BACA JUGA:Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani Nyoblos, Ini Harapannya
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Dr Hidayatullah Sjahid Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024, Ini Pesannya
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir