Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya

Ilustrasi petugas haji Indonesia saat melayani jemaah haji di tanah suci -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;

c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;

d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan