Ribuan Link Kosmetik Ilegal, BPOM Usulkan Penghapusan Konten Ke Sini

Gedung BPOM -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Taruna Ikrar mengatakan, para pelaku usaha wajib menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kosmetik juga merupakan komoditas yang berperan penting dalam meningkatkan perekonomian negara.

"Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung oleh kebijakan kontrak produksi kosmetik yang menaungi pelaku usaha yang belum memiliki industri.1 Pelaku ,usaha yang memberikan kontrak produksi mencapai lebih dari 1.904 atau 49% dari total pemilik izin pemasaran kosmetik," katanya.

"Oleh karena itu, BPOM akan selalu mengawasi pendistribusian dan mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri," lanjut Taruna Ikrar.

"Saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat memilih dan membeli kosmetik. Jangan tergoda dengan promosi yang menyesatkan. Kami juga sangat berharap komitmen dari pihak-pihak yang terlibat, khususnya para operator kosmetik, dapat mengikuti peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas kepala BPOM.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan